Pemkab Kudus Tingkatkan Kecepatan Layanan BPHTB, Maksimal Hanya Tiga Hari

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah mengambil langkah proaktif untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan menetapkan target maksimal tiga hari untuk layanan ini, Pemkab Kudus berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan Surat Edaran Bersama dari Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen terkait kepemilikan tanah dan bangunan.
Persiapan dan Implementasi Layanan BPHTB
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyatakan bahwa Pemkab Kudus telah melakukan berbagai persiapan untuk mewujudkan layanan BPHTB yang cepat dan efisien. Salah satu upaya tersebut termasuk pengembangan sistem baru yang memungkinkan pelayanan secara daring. Dengan adanya fitur ini, masyarakat dapat lebih nyaman dalam mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Pada Rabu, 19 Agustus, BPPKAD mengadakan Forum Konsultasi Publik dengan tema “Optimalisasi Pelayanan BPHTB guna Peningkatan Kualitas Pelayanan Pajak Daerah BPPKAD Kudus.” Forum ini melibatkan notaris yang ada di Kudus untuk membahas berbagai aspek terkait BPHTB dan bagaimana sistem yang ada dapat dioptimalkan. Pertemuan ini juga menjadi ajang untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, sehingga pelayanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Infrastruktur dan Aplikasi Baru
Dalam upaya meningkatkan kecepatan layanan BPHTB, BPPKAD telah menyiapkan berbagai infrastruktur dan aplikasi yang diperlukan. Hal ini mencakup sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang terlatih, serta standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan setiap langkah dalam proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar. Dengan semua persiapan ini, diharapkan proses verifikasi dan validasi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan
Pemkab Kudus juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus pada 14 Agustus 2026. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung integrasi data dan pelayanan BPHTB dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui kolaborasi ini, diharapkan ada keselarasan data yang dapat mempermudah proses pelayanan bagi masyarakat.
Meskipun Kudus bukanlah daerah percontohan dalam penerapan kebijakan ini, Pemkab Kudus tetap berkomitmen untuk melakukan persiapan yang matang agar dapat menerapkan layanan BPHTB yang lebih cepat. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Pemkab yakin bahwa target layanan maksimal tiga hari dapat tercapai.
Pengembangan Sistem dan Aplikasi
Dalam pengembangan sistem baru, aplikasi SIMBPHTB direncanakan akan terhubung dengan Sistem Informasi Pendapatan Berbasis Geospasial (Simpad Geo). Integrasi ini penting untuk mengoptimalkan penggunaan data dan peta dari BPN. Dengan demikian, proses pengolahan data akan lebih efisien dan cepat, yang pada akhirnya mendukung percepatan layanan BPHTB.
Selain itu, BPPKAD juga merencanakan untuk memindahkan server fisik yang selama ini digunakan ke sistem berbasis cloud. Server yang ada saat ini sudah berusia sekitar 10 tahun, sehingga pemindahan ke sistem cloud diharapkan dapat meningkatkan performa dan kecepatan akses data.
Target dan Harapan Pelayanan BPHTB
Djati Solechah mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan perbaikan sistem agar proses pendaftaran dan verifikasi dapat dilakukan dengan lebih cepat. Targetnya, pada triwulan IV atau September 2026, semua sistem sudah berjalan dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan BPHTB yang lebih cepat dan efisien.
Integrasi dengan BPN
Namun, dalam hal integrasi sistem dengan BPN, masih diperlukan persiapan dari kedua belah pihak. BPPKAD Kudus akan terus menyiapkan sarana dan sistem yang diperlukan, sementara BPN juga akan melakukan persiapan dari sisi infrastruktur. Kerja sama yang solid antara kedua instansi ini sangat penting untuk memastikan bahwa layanan BPHTB dapat dilaksanakan dengan baik.
Dukungan dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kudus, Arif Widada, menyambut baik langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat pelayanan pertanahan. Dengan target penerbitan sertifikat dalam waktu 10 hari, diharapkan proses ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun, Arif juga mengingatkan bahwa penerapan target tersebut harus memperhatikan seluruh tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat. Ini termasuk validasi BPHTB, pembuatan akta di PPAT, serta proses pendaftaran dan penerbitan peralihan hak di Kantor Pertanahan. Memahami setiap langkah dari proses ini sangat penting agar masyarakat tidak merasa bingung dan dapat mengurus dokumen dengan lebih mudah.
Dukungan terhadap Program Percepatan
Arif Widada menegaskan dukungannya terhadap program percepatan layanan BPHTB. Semakin cepat pelayanan yang diberikan, semakin banyak kemudahan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap kepuasan masyarakat dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah dan bangunan.
Menurutnya, penting untuk memahami bahwa target 10 hari tersebut merupakan keseluruhan rangkaian proses yang harus dilalui, bukan hanya waktu layanan saat masyarakat datang ke PPAT. Dengan adanya pemahaman yang jelas mengenai tahapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan tidak merasa terbebani dalam mengurus BPHTB.
Dengan semua langkah dan upaya yang dilakukan oleh Pemkab Kudus, masyarakat diharapkan dapat menikmati kecepatan layanan BPHTB yang lebih baik. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kepemilikan properti yang lebih teratur dan transparan.
➡️ Baca Juga: TNI Berduka, Prajurit Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL di Lebanon Gugur dalam Tugas
➡️ Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persib Bandung Minggu Ini: Kunci Posisi Puncak Klasemen



