pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

slot depo 10k slot depo 10k
aksi DRLBeritaDRL LampungKemitraan Konservasipenggarap Register 19Register 19Tahura Wan Abdul Rachman

Register 19 Memanas: DRL Menuntut Audit dan Percepatan Kemitraan Konservasi

Persoalan yang melibatkan masyarakat penggarap di kawasan Register 19/Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman kembali menarik perhatian publik. Dewan Rakyat Lampung (DRL) mengorganisir aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan DPRD Provinsi Lampung pada Kamis, 10 September 2026. Dalam aksi ini, ribuan anggota DRL menyampaikan tiga tuntutan yang berkaitan dengan masalah yang dianggap belum mendapatkan solusi yang memadai.

Pentingnya Audit Kemitraan Konservasi

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh DRL berfokus pada isu-isu yang mereka anggap perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Tiga tuntutan utama yang mereka ajukan mencakup pertanggungjawaban terkait dugaan perusakan lahan dan fasilitas milik masyarakat, percepatan proses kemitraan konservasi, serta audit menyeluruh dan penyelidikan terhadap dugaan pungutan yang dianggap tidak sah atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar ketentuan yang berlaku.

Keberadaan Fungsi Konservasi

Dalam pernyataannya, M. Syahrul selaku Sekretaris Jenderal DRL menegaskan bahwa keberadaan fungsi konservasi di kawasan Register 19/Tahura Wan Abdul Rachman tidak menjadi masalah bagi mereka. Ia menjelaskan bahwa fungsi tersebut tetap penting, namun harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, kewenangan, serta prosedur yang jelas. “DRL tidak meminta negara untuk menghapus fungsi konservasi. Kami menuntut agar fungsi tersebut dijalankan dengan mematuhi hukum, tanpa mengubahnya menjadi kewenangan yang bekerja tanpa batas,” ungkap Syahrul dalam aksinya.

Peran Masyarakat dalam Penyelesaian Masalah

DRL menyoroti bahwa masyarakat telah lama melakukan aktivitas penggarapan di kawasan tersebut, menjadikannya sebagai salah satu sumber penghidupan. Kelompok masyarakat ini mengembangkan berbagai komoditas hasil hutan, terutama hasil hutan bukan kayu. Oleh karena itu, keberadaan dan aktivitas masyarakat penggarap harus dipertimbangkan dalam penyelesaian masalah di kawasan konservasi ini. DRL berpendapat bahwa pendekatan yang diambil selama ini belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.

Dugaan Kerusakan Lahan

DRL juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan tindakan yang merugikan lahan milik masyarakat. Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan kerusakan lahan garapan Akmal di Talang Kediri/Umbul Kediri, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, yang terjadi pada 19 Agustus 2026. Dalam analisis yang disampaikan DRL, tindakan tersebut mencakup kerusakan atau pembongkaran gubuk, tanaman yang rusak, penutupan akses, serta kerusakan pada berbagai fasilitas yang mendukung kegiatan pertanian. Kasus ini menjadi salah satu bukti yang diangkat DRL untuk menuntut adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan Register 19.

Pentingnya Audit Kemitraan Konservasi

Menyusul serangkaian kejadian yang merugikan masyarakat, tuntutan DRL untuk melakukan audit kemitraan konservasi menjadi semakin relevan. Audit ini diharapkan dapat memberikan transparansi terkait pengelolaan kawasan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi. Dalam konteks ini, audit kemitraan konservasi tidak hanya bertujuan untuk memeriksa kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa keberadaan fungsi konservasi tidak mengorbankan kepentingan masyarakat lokal.

Menjaga Keseimbangan Antara Konservasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Penting untuk menjaga keseimbangan antara upaya konservasi dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Pendekatan yang inklusif dan berbasis komunitas dapat menjadi solusi terbaik untuk memastikan bahwa program konservasi dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan adanya audit dan evaluasi yang jelas, diharapkan komunitas dapat terlibat lebih aktif dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam mereka.

Proses Percepatan Kemitraan Konservasi

Percepatan proses kemitraan konservasi juga menjadi salah satu tuntutan DRL yang sangat penting. Proses ini harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat lokal, untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam. Keterlibatan masyarakat dalam proses ini tidak hanya akan meningkatkan rasa memiliki terhadap kawasan, tetapi juga akan memberikan dorongan bagi keberhasilan program konservasi itu sendiri.

Strategi untuk Implementasi yang Efektif

Agar proses kemitraan konservasi dapat berjalan dengan efektif, beberapa strategi dapat diimplementasikan:

  • Mengadakan forum dialog antara pihak berwenang dan masyarakat
  • Memberikan pelatihan tentang pengelolaan sumber daya alam kepada masyarakat
  • Mengembangkan program-program yang berbasis pada kebutuhan masyarakat
  • Menyediakan akses informasi yang transparan terkait kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam
  • Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi program konservasi

Menangani Dugaan Pungutan Tidak Sah

Tuntutan untuk melakukan audit juga mencakup pengusutan terhadap dugaan pungutan yang tidak sah. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan di luar mekanisme yang berlaku perlu diaudit untuk memastikan bahwa tidak ada praktik yang merugikan masyarakat. Dengan adanya audit, diharapkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat diidentifikasi dan dihentikan.

Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi salah satu kunci untuk menciptakan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Ketika masyarakat merasa bahwa mereka dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, mereka akan lebih cenderung untuk mendukung upaya konservasi. Audit yang dilakukan secara independen dan transparan akan memberikan legitimasi pada setiap tindakan yang diambil dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Dengan adanya tuntutan terhadap audit kemitraan konservasi, masyarakat berharap bahwa masalah yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan dengan adil. DRL berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa fungsi konservasi tidak menjadi alat untuk merugikan kepentingan lokal. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan bahwa kawasan Register 19 dapat dikelola dengan baik, memberikan manfaat bagi semua pihak, serta melindungi ekosistem yang ada.

➡️ Baca Juga: Siap Fungsional, Seks 6 Tol Yogyakarta-Bawen Atasi Kepadatan Mudik Lebaran 2026

➡️ Baca Juga: Arsenal Raih Kemenangan Dramatis 2-1 atas Chelsea dan Pertahankan Peringkat Kedua Klasemen

Related Articles

Back to top button