Bupati Pangandaran Diduga Menyalahgunakan Kekuasaan untuk Penggalangan Dana Infak di Luar Baznas

Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik tertuju pada tindakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang menerbitkan Surat Edaran terkait penggalangan dana infak dalam rangka memperingati Milangkala ke-14. Besaran nominal yang ditetapkan berkisar antara Rp14 ribu hingga Rp1,4 juta, dan ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat setempat. Namun, kebijakan ini telah menuai kontroversi dan kritik tajam, karena dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai prinsip-prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana sosial.
Kebijakan Kontroversial dan Respons Publik
Kebijakan penggalangan dana yang dilakukan di luar mekanisme resmi ini dianggap melanggar aturan yang ada. Aliansi Aktivis Jawa Barat mengekspresikan penolakannya terhadap keputusan tersebut dalam sebuah aksi di Bandung pada 6 Oktober 2026. Penetapan patokan nominal infak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah diakui menciptakan beban psikologis bagi aparatur birokrasi.
Penetapan besaran infak ini, menurut para aktivis, berpotensi menjadi alat pemaksaan bagi ASN untuk menyetorkan dana dengan nominal yang ditentukan, sebuah tindakan yang dianggap sebagai pungutan liar tanpa dasar hukum yang jelas. Ini menjadi sorotan tajam mengingat pengelolaan dana sosial seharusnya dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebuah lembaga yang telah memiliki legitimasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Penggalangan Dana
Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, menegaskan bahwa tindakan Bupati Citra Pitriyami dalam memilih jalur penggalangan dana mandiri adalah langkah yang keliru. Menurutnya, pengelolaan infak dan zakat seharusnya tetap berada di bawah pengawasan BAZNAS, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014. Dengan menetapkan nominal infak melalui Surat Edaran Sekda, pemkab telah merubah esensi dari ibadah menjadi retribusi yang berkedok agama.
Praktik ini berpotensi menciptakan tekanan struktural bagi para pegawai negeri untuk memenuhi target yang ditetapkan. Ketika ada edaran resmi yang berstempel dinas, para ASN yang berada di bawahnya merasa tertekan untuk menyetorkan dana sesuai dengan instruksi tersebut. Ini menciptakan situasi di mana mereka merasa terancam jika tidak mematuhi, yang akhirnya merusak mental dan profesionalisme mereka.
Dampak Psikologis terhadap Aparatur Sipil Negara
Masalah yang lebih dalam muncul ketika mempertimbangkan dampak psikologis dari kebijakan ini terhadap ASN. Mereka tidak hanya dihadapkan pada tekanan untuk memenuhi sumbangan, tetapi juga pada ketakutan akan konsekuensi yang mungkin timbul jika tidak patuh. Dalam banyak kasus, ASN dapat merasa bahwa posisi mereka terancam jika dianggap tidak loyal kepada Bupati Citra.
Situasi ini menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran di antara para pegawai negeri, yang pada gilirannya dapat merusak mental kerja dan etos profesional mereka. Ketika tekanan ini dirasakan dalam struktur birokrasi, maka akan ada risiko lebih besar terhadap integritas dan kemampuan mereka untuk menjalankan tugas dengan baik.
Implikasi Hukum dan Etika
Penarikan dana yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat yang lebih tinggi hingga ke tingkat wilayah terkecil, berpotensi melanggar ketentuan pidana yang mengatur tentang pemerasan dalam jabatan. Ini adalah masalah serius yang tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam praktik tersebut.
- Pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
- Tekanan struktural bagi ASN untuk menyetorkan dana.
- Dampak negatif terhadap mental dan profesionalisme pegawai negeri.
- Pelanggaran ketentuan pidana terkait pemerasan.
- Kerusakan reputasi pemerintah daerah.
Panggilan untuk Tindakan
Aliansi Aktivis Jawa Barat dan berbagai pihak lainnya mendesak pemerintah daerah untuk membatalkan instruksi penarikan dana infak tersebut. Mereka menyerukan agar pengelolaan dana sosial dikembalikan kepada lembaga yang berwenang, yaitu BAZNAS, yang memiliki legitimasi dan struktur yang jelas dalam mengelola zakat dan infak.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas. Penting bagi pemerintah daerah untuk mendengarkan suara masyarakat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil adalah untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan, pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ini termasuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, memastikan bahwa penggalangan dana dilakukan melalui saluran yang sesuai, dan membangun sistem pengawasan yang efektif.
Selain itu, ada kebutuhan mendesak untuk mengedukasi ASN mengenai pentingnya etika dalam pengelolaan dana sosial. Dengan memahami peran dan tanggung jawab mereka, diharapkan para pegawai negeri dapat menjalankan tugas mereka tanpa tekanan dan dengan integritas yang tinggi.
Kesimpulan
Penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi dalam penggalangan dana infak di Kabupaten Pangandaran menunjukkan betapa pentingnya prinsip transparansi dalam pemerintahan. Kebijakan yang diambil oleh Bupati Citra Pitriyami tidak hanya menciptakan beban bagi ASN, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan mengembalikan pengelolaan dana sosial kepada lembaga yang berwenang dan meningkatkan akuntabilitas, diharapkan situasi ini dapat diperbaiki dan kepercayaan masyarakat dapat pulih.
➡️ Baca Juga: Mertens Kalahkan Swiatek di China Open dan Melaju ke Semifinal Turnamen
➡️ Baca Juga: Pertandingan Seru Pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026: Borneo FC vs Persib Bandung, Jangan Sampai Terlewat!



