Menkominfo Umumkan Penutupan 1,7 Juta Akun Anak di TikTok untuk Keamanan Online

Dalam era digital saat ini, keamanan anak-anak di dunia maya menjadi isu yang semakin mendesak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, baru-baru ini mengumumkan langkah signifikan untuk melindungi generasi muda dengan penutupan 1,7 juta akun anak di TikTok. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa platform digital beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada, terutama dalam melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dan risiko lainnya.
Penutupan Akun Anak di TikTok: Langkah Pertama yang Krusial
Menteri Meutya menjelaskan bahwa TikTok menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pertama di Indonesia yang memenuhi kewajiban di bawah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dalam lingkungan digital. Dengan penutupan 1,7 juta akun anak, TikTok menunjukkan komitmennya untuk menjaga keselamatan pengguna muda di platformnya.
Apresiasi Terhadap Komitmen TikTok
Meutya memberikan apresiasi kepada TikTok atas langkah proaktif yang diambilnya. Dia menekankan bahwa perusahaan tersebut telah menunjukkan komitmen yang tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga disertai dengan tindakan nyata. “TikTok adalah yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan langkah-langkah konkret yang transparan kepada publik,” jelasnya.
Statistik Penutupan Akun Anak yang Signifikan
Dalam pertemuan antara TikTok dan Kementerian Komunikasi dan Digital, terungkap bahwa hingga 28 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun anak. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari 780 ribu akun yang dinonaktifkan pada 10 April 2026. Pencapaian ini mencerminkan keseriusan TikTok dalam menjalankan komitmennya terhadap perlindungan anak.
Dampak Terhadap Pengguna Dewasa
Walaupun penutupan akun anak berdampak pada beberapa akun pengguna dewasa, Meutya berharap masyarakat bisa memahami langkah ini sebagai upaya untuk melindungi anak-anak. “Saya mohon pengertian dari masyarakat terkait sedikit gangguan yang mungkin terjadi, karena ini demi kepentingan perlindungan anak-anak kita,” ungkap Meutya.
Proses Banding untuk Pengguna yang Terdampak
Dalam kesempatan tersebut, TikTok juga menjelaskan bahwa pengguna dewasa yang akun mereka terdampak oleh langkah deaktivasi akun anak dapat mengajukan banding. Proses ini bertujuan agar layanan mereka dapat segera dinormalkan kembali. Hal ini menegaskan bahwa meskipun ada langkah-langkah pencegahan, hak pengguna dewasa tetap diperhatikan.
Rencana Kepatuhan TikTok di Masa Depan
Selain mengungkapkan angka penutupan akun, Meutya juga menyampaikan bahwa TikTok telah menyusun rencana aksi yang lebih rinci dan terukur untuk memastikan kepatuhan terhadap PP Tunas di masa depan. Rencana ini diharapkan dapat membantu meningkatkan keamanan bagi anak-anak yang menggunakan platform tersebut.
Komitmen untuk Melawan Kejahatan Digital
Dalam pertemuan tersebut, Helena Lersch, Vice President of Global Public Policy TikTok, menegaskan bahwa platform ini juga berkomitmen untuk menangani kejahatan digital yang menargetkan pengguna di Indonesia, seperti judi online. Komitmen ini mencakup langkah-langkah yang lebih agresif dalam mengatasi masalah tersebut di platformnya.
Pentingnya Kepatuhan bagi Semua PSE
Meutya menekankan bahwa PP Tunas adalah regulasi yang berlaku untuk semua PSE di Indonesia, baik yang berskala global maupun lokal. Dengan demikian, tindakan nyata yang diambil oleh TikTok diharapkan menjadi contoh bagi PSE lainnya untuk segera melaporkan langkah-langkah nyata yang diambil dalam rangka melindungi anak-anak.
Imbauan untuk PSE Lainnya
“Kami mengimbau kepada semua platform yang telah menyatakan komitmen kepatuhan untuk tidak berhenti di tahap ini. Segera laporkan langkah-langkah nyata yang telah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital,” tegas Meutya.
Diskusi Lanjutan dengan Roblox
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan mengadakan pertemuan dengan Roblox pada Kamis (30/4) untuk membahas kepatuhan platform tersebut terhadap PP Tunas. Meutya menegaskan bahwa laporan tentang kepatuhan Roblox akan diumumkan dalam dua hari ke depan. “Kami akan membahas lebih lanjut mengenai kepatuhan Roblox dan langkah-langkah yang akan diambil,” tambahnya.
Status Kepatuhan Roblox
Hingga 28 April 2026, status kepatuhan Roblox terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 adalah patuh sebagian. Diskusi intensif dengan pihak Roblox masih berlangsung, terutama terkait usulan pengaturan akun yang diajukan oleh platform tersebut yang ditolak oleh Kemkomdigi.
Kesimpulan Menyongsong Masa Depan yang Lebih Aman
Langkah penutupan 1,7 juta akun anak di TikTok merupakan inisiatif penting untuk melindungi generasi muda dari risiko yang ada di dunia digital. Dengan adanya regulasi seperti PP Tunas, diharapkan semua PSE akan lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di platform mereka. Ke depannya, kolaborasi antara pemerintah dan platform digital akan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak.
➡️ Baca Juga: Diplomasi Indonesia dalam Kebijakan Luar Negeri: Menyoroti Komunikasi Publik Pemerintah
➡️ Baca Juga: RI Masuk 2 Besar Negara Tahan Guncangan Energi Global Menurut JP Morgan




