Bupati Gowa Siap Ambil Tindakan Hukum Setelah Putusan MA Diterima

Gowa – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengumumkan niatnya untuk mengambil langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentiannya. Hal ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu hukum dan dinamika politik yang sedang berlangsung di daerah tersebut.
Langkah Hukum Bupati Gowa
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Minggu malam, Sitti Husniah menyatakan, “Saya akan berupaya melakukan tindakan hukum, termasuk mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri mengenai sabotase surat tanggapan yang seharusnya saya sampaikan kepada MA. Ini adalah hak saya sebagai Bupati Gowa.” Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil.
Langkah hukum ini diambil setelah Sitti Husniah tidak menerima surat dari MA yang memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait uji pendapat DPRD Gowa. Surat tersebut ternyata salah dikirim oleh PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa, yang berujung pada ketidakmampuan Bupati untuk menyampaikan argumennya sebelum putusan diambil.
Kesalahan Pengiriman Surat
Sitti Husniah mencurigai adanya unsur kesengajaan di balik kesalahan pengiriman surat tersebut. Ia menyatakan, “Saya merasa dirugikan karena tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat saya sebelum MA memutuskan perkara ini.” Ketiadaan kesempatan untuk memberikan tanggapan ini, menurutnya, sangat memengaruhi hasil keputusan yang diambil oleh MA.
Dalam menghadapi situasi ini, Bupati Gowa bertekad untuk menindaklanjuti masalah ini melalui jalur hukum. Dia berencana untuk mengajukan surat resmi kepada MA serta Kementerian Dalam Negeri guna mengekspresikan ketidakpuasan dan meminta penjelasan lebih lanjut.
Dampak Politik Terhadap Pemerintahan
Dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa, menurut Sitti Husniah, telah mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Situasi ini sangat mengganggu proses pemerintahan dan pelayanan publik, sesuatu yang sangat saya hindari,” ungkapnya dengan nada cemas.
Pernyataan ini mencerminkan betapa pentingnya stabilitas politik bagi efektivitas pemerintahan. Ketidakpastian yang muncul dari proses hukum ini dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas, tidak hanya bagi Bupati tetapi juga bagi masyarakat yang bergantung pada layanan pemerintah.
Persiapan Tim Hukum Bupati
Kuasa hukum Bupati, Adhi Bintang, mengungkapkan bahwa timnya sedang mempersiapkan sejumlah langkah hukum yang berkaitan dengan putusan MA tersebut. “Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati memiliki hak-hak hukum yang harus diakui. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang juga akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Adhi menambahkan bahwa ketidakberesan dalam pengiriman surat terungkap setelah tim kuasa hukum melakukan kunjungan ke MA di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober, untuk menanyakan perkembangan perkara dan menyampaikan tanggapan Bupati. Namun, mereka terkejut ketika mengetahui bahwa MA telah mengeluarkan putusan sehari sebelumnya, pada 1 Oktober.
Masalah Pengiriman Surat ke MA
Surat yang seharusnya diterima oleh Bupati Gowa pada awal September 2026 itu, menurut informasi yang diterima, diserahkan kepada PT Pos untuk pengiriman. Namun, karena kesalahan administratif, surat tersebut dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru ditarik kembali pada 2 Oktober, setelah pihak Bupati mengajukan pertanyaan. Ketidakmampuan untuk mengakses informasi ini di saat yang tepat jelas menjadi masalah serius dalam konteks hukum dan pemerintahan.
Langkah Lanjutan Tim Hukum
Tim kuasa hukum Bupati Gowa juga telah melaporkan dugaan kelalaian dalam proses pengiriman surat ini kepada Polda Sulawesi Selatan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap penyebab di balik kesalahan ini dan mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang terlibat.
- Langkah hukum akan diambil oleh Bupati Gowa
- Surat MA tidak diterima karena kesalahan pengiriman
- Dugaan adanya sabotase dalam proses pengiriman
- Tim hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah lebih lanjut
- Kelalaian dalam pengiriman surat dilaporkan kepada pihak berwajib
Dengan situasi yang berkembang ini, masyarakat Kabupaten Gowa dan seluruh stakeholder menantikan perkembangan selanjutnya. Reaksi terhadap keputusan MA dan langkah-langkah hukum yang diambil Bupati diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
➡️ Baca Juga: Persija vs Persis di GBK, 1.200 Personel Aparat Gabungan Siap Amankan Pertandingan
➡️ Baca Juga: Sabastian Sawe Capai Rekor Baru di London Marathon 2026 dengan Performa Gemilang




