Antisipasi Dampak Karhutla Pada Penerbangan, Upaya Kemenhub untuk Mitigasi Risiko

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah gencar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap operasional penerbangan yang terpengaruh oleh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di berbagai daerah di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, yang menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan operasional.
Dampak Asap Karhutla terhadap Jarak Pandang Penerbangan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa asap yang dihasilkan dari Karhutla telah mempengaruhi jarak pandang di sejumlah bandar udara. Dalam hal ini, keselamatan penerbangan menjadi pertimbangan yang tidak bisa ditawar lagi. Setiap kebijakan yang diambil terkait penerbangan harus mempertimbangkan kondisi ini untuk memastikan keselamatan penumpang dan awak pesawat.
Keputusan Operasional Penerbangan
“Kami tidak akan berkompromi mengenai keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan bisa mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, atau bahkan pengalihan ke bandara lain. Langkah-langkah ini diambil demi menjaga keselamatan semua pihak yang terlibat,” tegas Lukman dalam pernyataannya.
Statistik Penerbangan Terdampak Karhutla
Dalam periode dari 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, hasil pemantauan dan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara menunjukkan bahwa ada 1.673 penerbangan berjadwal domestik yang terdampak oleh Karhutla. Dari total tersebut, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan, sedangkan 907 penerbangan terpaksa dibatalkan atau ditunda. Selain itu, 15 penerbangan terpaksa dialihkan ke bandar udara lain, dan 6 penerbangan harus kembali ke bandara asalnya.
Penyebab Pembatalan Lainnya
Selain pengaruh Karhutla, dalam jangka waktu yang sama juga tercatat 14 penerbangan dibatalkan karena faktor lain. Beberapa di antaranya adalah sebaran abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Maskapai yang Terdampak
Penerbangan yang terdampak oleh Karhutla dioperasikan oleh sepuluh maskapai berbeda. Citilink Indonesia mencatat angka tertinggi dengan 478 penerbangan yang terpengaruh, diikuti oleh NAM Air dengan 300 penerbangan, Wings Air sebanyak 227 penerbangan, dan Super Air Jet yang mencatat 161 penerbangan. Selanjutnya, Surya Mataram mengalami dampak pada 134 penerbangan, Batik Air pada 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, dan Sriwijaya Air sebanyak 29 penerbangan.
Rincian Pembatalan dan Keterlambatan
Pembatalan terbanyak terjadi pada maskapai Wings Air dengan total 226 penerbangan, diikuti oleh Super Air Jet yang mengalami 158 pembatalan dan Citilink dengan 115 pembatalan. Dalam hal keterlambatan, Citilink juga mencatat angka tertinggi dengan 357 penerbangan yang mengalami delay, sedangkan NAM Air mencatat 212 penerbangan yang terlambat.
Wilayah Terdampak Paling Signifikan
Dampak dari Karhutla paling dirasakan di bandar udara di wilayah Kalimantan, termasuk Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Tjilik Riwut (Palangka Raya), Bandara Iskandar (Pangkalan Bun), Bandara H. Asan (Sampit), Bandara Rahadi Oesman (Ketapang), dan Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin). Selain Kalimantan, wilayah Sumatera dan Papua juga mengalami dampak serupa, seperti di Bandara Sultan Thaha (Jambi) dan Bandara Rendani (Manokwari).
Daftar Bandar Udara Terdampak
- Bandara Supadio (Pontianak)
- Bandara Tjilik Riwut (Palangka Raya)
- Bandara Iskandar (Pangkalan Bun)
- Bandara Sultan Thaha (Jambi)
- Bandara Rendani (Manokwari)
Pelayanan Penumpang dan Hak-hak Mereka
Ditjen Perhubungan Udara menekankan pentingnya maskapai untuk memberikan pelayanan yang baik serta memenuhi hak-hak penumpang yang terdampak oleh keterlambatan dan pembatalan penerbangan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hak-hak tersebut meliputi kompensasi, penjadwalan ulang, atau pengembalian biaya tiket secara penuh.
Pengawasan dan Sanksi
Kantor Otoritas Bandar Udara bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak penumpang di lapangan. Lukman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada maskapai yang gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan untuk Masyarakat
Ditjen Perhubungan Udara juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terkini mengenai penerbangan melalui saluran resmi maskapai dan bandar udara sebelum melakukan perjalanan. Hal ini penting mengingat kondisi jarak pandang dapat berubah dengan cepat dan dinamis.
Persiapan Sebelum Terbang
Kami sarankan agar penumpang selalu memeriksa status penerbangan mereka sebelum berangkat ke bandara untuk menghindari ketidaknyamanan. Informasi yang akurat akan membantu penumpang membuat keputusan yang lebih baik terkait perjalanan mereka.
Komitmen Berkelanjutan dalam Memantau Karhutla
Ditjen Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan situasi Karhutla. Koordinasi yang kuat dengan seluruh stakeholder juga akan terus diperkuat untuk memastikan bahwa operasional penerbangan dapat berlangsung dengan mengedepankan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran dalam setiap penerbangan.
➡️ Baca Juga: Tanggung Jawab Pasca Cerai: Memahami Hak dan Kewajiban yang Masih Berlaku
➡️ Baca Juga: Koperasi Didorong Kejar Sertifikasi Ekspor untuk Meningkatkan Daya Saing Global



