Marcella Santoso dan Ariyanto Ajukan Banding, Tinjau Ulang Vonis Suap Hakim CPO dan TPPU

Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafei, Kepala Departemen Hukum Jaminan Sosial dari Wilmar Group, telah memilih untuk mengajukan banding terhadap putusan yang telah diterima. Mereka sebelumnya telah mengalami kekalahan dalam persidangan yang menuduh mereka melakukan suap kepada hakim, dan hasilnya adalah pembebasan tiga perusahaan minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sub-judul: Banding Diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa
Permohonan banding ini telah terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Fadil Paramejeng, mengambil langkah pertama dan mengajukan banding pada Senin, 9 Maret 2026. Hal ini terbukti berdasarkan data yang dapat ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS). Marcella Santoso, salah satu dari terdakwa, juga telah dikonfirmasi telah mengajukan banding oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, pada hari Selasa (10/3/2026). Juniver Girsang, pengacara dari Muhammad Syafei, juga telah membenarkan bahwa kliennya telah memilih untuk melakukan banding.
Sub-judul: Vonis yang Berat bagi Marcella Santoso dan Ariyanto
Marcella Santoso dan Ariyanto telah dinyatakan bersalah dalam dua kasus, yaitu suap dan TPPU. Marcella dihukum dengan penjara selama 14 tahun, sedangkan Ariyanto dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun. Keduanya juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,2 miliar, dengan hukuman tambahan penjara selama 6 tahun jika gagal membayar. Hakim meyakinkan bahwa mereka telah melakukan suap kepada beberapa pihak dalam pengadilan untuk memastikan klien korporasi CPO mereka bebas dari tuntutan.
Sub-judul: Peran Muhammad Syafei dalam Kasus Suap
Muhammad Syafei, Kepala Departemen Hukum Jaminan Sosial dari Wilmar Group, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta atau hukuman penjara tambahan selama 100 hari. Syafei diyakini terlibat dalam suap, namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sub-judul: Kronologi Kasus Suap dan Keterlibatan Pengadilan
Ariyanto dituduh menerima uang sebesar 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan. Namun, Ariyanto hanya mengambil 2 juta dollar AS dari jumlah tersebut, atau sekitar Rp 32 miliar, untuk dibagi dan dinikmati bersama Marcella Santoso. Sisa dari 2 juta dollar AS itu kemudian dibawa ke rumah Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, dan kemudian dibagikan kepada lima terdakwa dari pengadilan.
Sebelum penyerahan uang 2 juta dollar AS tersebut, Ariyanto sempat memberikan “uang semangat” sebesar 500.000 dollar AS, atau setara Rp 8 miliar, kepada majelis hakim. Jika dijumlah, total uang suap yang Ariyanto berikan kepada lima terdakwa dari pengadilan mencapai Rp 40 miliar. Pihak pengadilan yang terlibat dan telah divonis dalam berkas terpisah adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
➡️ Baca Juga: Optimasi Infrastruktur Gas Dorong Peningkatan Pendapatan PGN 5% Hingga 2025
➡️ Baca Juga: Prabowo Resmikan 218 Jembatan, Tanda Nyata Kehadiran Negara di Masa Bencana




