Hardjuno Wiwoho Resmi Raih Gelar Doktor dalam Ilmu Hukum dengan Prestasi Gemilang

Jakarta – Pada tanggal 9 April 2026, Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., seorang advokat dan praktisi hukum yang berasal dari Jakarta, resmi menyelesaikan studi doktoralnya dalam bidang Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Borobudur. Gelar Doktor ini diraihnya setelah berhasil mempertahankan disertasi dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung di Aula Sidang Gedung D Lantai 8, Kampus A Universitas Borobudur.
Momentum Bersejarah di Dunia Hukum
Sidang promosi doktor yang berlangsung dengan penuh semangat akademis ini dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M., yang menjabat sebagai Wakil Rektor sekaligus Ketua Sidang. Dalam disertasinya, Hardjuno mengangkat isu yang sangat relevan dengan perkembangan transformasi ekonomi digital di Indonesia, dengan judul: “Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia.”
Tantangan Global dan Lokal UMKM
Pekerjaan penelitian ini hadir di tengah tantangan yang signifikan: dari total lebih dari 65 juta unit UMKM di Indonesia yang mencakup 97% tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), hanya setengahnya yang memanfaatkan platform digital untuk kegiatan bisnis. Masalah seperti tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang tidak merata, rendahnya pemahaman hukum di kalangan pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang merugikan usaha kecil, menjadi hambatan yang nyata.
Model Kebaruan dalam Penelitian
Disertasi ini memperkenalkan tiga model inovasi yang bersifat konseptual dan aplikatif. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang secara proporsional mengatur hubungan antara UMKM sebagai penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia layanan pembayaran, dan jasa logistik. Kedua, model sistem pembayaran UMKM terintegrasi yang menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account yang terdaftar atas nama UMKM. Ketiga, model penguatan legal standing UMKM sebagai subjek hukum digital yang diberikan hak untuk mengajukan keberatan, melakukan pembelaan, dan memperoleh akses penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.
Usulan Kebijakan untuk Penguatan Ekosistem Digitalisasi
Sebagai instrumen normatif untuk mengimplementasikan ketiga model tersebut, penelitian ini mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM. Payung hukum ini diharapkan dapat mengharmonisasikan regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron, antara UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia yang berfungsi sebagai lembaga koordinatif nasional, menghubungkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.
Pernyataan dari Shri Hardjuno Wiwoho
“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi. Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru. Itulah yang mendorong saya untuk mendalami reformulasi kebijakan ini,” ungkap Shri Hardjuno Wiwoho setelah sidang usai.
Profil Hardjuno Wiwoho
Hardjuno Wiwoho lahir di Jakarta pada 13 Maret 1983. Saat ini, ia tercatat sebagai mahasiswa doktoral di dua perguruan tinggi: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Surabaya.
Karier dan Kegiatan Akademis
Di luar dunia akademis, Hardjuno berprofesi sebagai Advokat dan Managing Partner di Kantor Firma Hukum Wardhana Wiwoho & Partners. Ia juga merupakan Pendiri dan Ketua Umum Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW Center). Selain itu, ia aktif menulis artikel untuk jurnal ilmiah internasional dan sering tampil sebagai narasumber di berbagai media, baik media streaming maupun media cetak.
Majelis Penguji yang Terhormat
Sidang Promosi Doktor ini dihadiri oleh majelis penguji yang terdiri dari enam akademisi dan pakar hukum terkemuka. Di antara mereka adalah Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M. (Wakil Rektor Universitas Borobudur/Ketua Sidang); Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. (Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur/Sekretaris Sidang/Promotor/Anggota Penguji); Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., M.M. (Ko-Promotor/Anggota Penguji); Dr. Handoyo Prasetyo, S.H., M.H. (Anggota Penguji); Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH (Anggota Penguji); serta Prof. Dr. Darmadi Durianto, S.E., M.B.A. (Penguji Luar Institusi dari Universitas Islam Sultan Agung, Semarang). Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., juga turut hadir dalam kapasitasnya sebagai pemimpin tertinggi institusi.
Apresiasi atas Penelitian yang Dilakukan
Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., sebagai promotor, menyampaikan apresiasi terhadap orisinalitas dan relevansi penelitian ini. “Penelitian ini tidak berhenti pada tataran teori. Ia menawarkan model yang langsung dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan menjawab kebutuhan nyata dari 65 juta pelaku UMKM kita. Inilah sumbangan ilmu hukum yang sesungguhnya bagi pembangunan bangsa,” ujar Faisal.
Status Akreditasi Program Doktor Ilmu Hukum
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur telah mendapatkan akreditasi “Unggul” dari BAN-PT (SK Nomor: 925/SK/BAN-PT/Ak.KP/D/III/2024, tertanggal 19 Maret 2024), menjadikannya salah satu program doktor ilmu hukum terbaik yang ada di Indonesia. Dengan keberhasilan Shri Hardjuno Wiwoho meraih gelar doktor, Universitas Borobudur kembali menegaskan perannya sebagai wadah pemikiran hukum yang relevan dengan tantangan zaman.
➡️ Baca Juga: Seringai Mengonfirmasi Potensi Dua Gitaris Baru Sebagai Personel Tetap
➡️ Baca Juga: Rangkuman Lengkap HP Infinix Terbaru Maret 2026: Varian Mulai Rp999 Ribu hingga Rp6 Jutaan




