KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq

Kasus korupsi yang melibatkan penguasa di Indonesia kerap kali menarik perhatian publik. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi, sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang menyangkut Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Kasus ini tidak hanya mencerminkan masalah transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, tetapi juga menyoroti pentingnya integritas di kalangan pejabat publik.
Pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota
Pemeriksaan terhadap Riswadi berlangsung di Polres Pekalongan Kota, yang terletak di Jawa Tengah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini dilakukan sehubungan dengan posisi Riswadi sebagai Wakil Bupati Pekalongan untuk periode 2021 hingga 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan kasus ini.
Peran Riswadi dalam Pemerintahan
Riswadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, terlibat langsung dalam pemerintahan pada masa Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati. Keterlibatan Riswadi diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang mungkin terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Daftar Saksi Lain yang Dipanggil KPK
Selain Riswadi, KPK juga memanggil sembilan orang saksi lainnya untuk membantu penyidikan. Beberapa nama yang disebutkan antara lain:
- SHM, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan
- ZM dan DW, pejabat pembuat komitmen di Rumah Sakit Umum Daerah Kajen
- AA, Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton
- DY, Pejabat Pembuat Komitmen di RSUD Kraton
- RA, Direktur RSUD Kesesi
Panggilan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai mekanisme dan proses yang terjadi dalam pengadaan yang diduga bermasalah.
Detail Pemanggilan Saksi
Selain nama-nama yang telah disebutkan, KPK juga memanggil beberapa saksi lain termasuk EY, PPK di RSUD Kesesi, PP, pejabat pelaksana teknis kegiatan di Dinas Perumahan Rakyat, serta MI, Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan. Pemanggilan ini menunjukkan komitmen KPK untuk menelusuri semua jalur yang mungkin terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Operasi Tangkap Tangan KPK
Pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mengamankan Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, KPK juga menangkap sebelas orang lainnya di Pekalongan. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian OTT KPK yang ketujuh pada tahun 2026 dan terjadi pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah, menambah dimensi moral dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.
Status Tersangka Fadia Arafiq
Setelah proses penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Penetapan ini menandai langkah penting dalam penyidikan dan mencerminkan keseriusan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di tingkat daerah.
Indikasi Konflik Kepentingan
Menurut KPK, Fadia Arafiq diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang signifikan. Ia diduga memperkenalkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebagai salah satu pemenang dalam beberapa proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses pengadaan yang seharusnya transparan dan adil.
Jumlah Kerugian Keuangan
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total sebesar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rincian dari jumlah tersebut adalah sebagai berikut:
- Rp13,7 miliar yang sepenuhnya dinikmati oleh Fadia dan keluarganya
- Rp2,3 miliar yang dikategorikan sebagai pembagian kepada Direktur PT RNB
- Rp3 miliar yang masih dalam bentuk penarikan tunai yang belum dibagikan
Angka-angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus ini dan menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi.
Reaksi Publik dan Implikasi Hukum
Kasus ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mengharapkan agar KPK dapat menuntaskan penyidikan ini dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya. Publik juga semakin menyadari pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan pengadaan barang dan jasa, terutama di tingkat daerah.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Sebagai bagian dari sistem demokrasi, masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. Melalui berbagai saluran, masyarakat bisa memberikan masukan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Kesadaran ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Penutup: Menanti Proses Hukum yang Adil
Kehadiran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia menjadi harapan banyak pihak. Proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus Fadia Arafiq dan Riswadi diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan. Dengan demikian, akan tercipta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang.
➡️ Baca Juga: 7 Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Negara Selain Ketupat yang Perlu Anda Ketahui
➡️ Baca Juga: Rekomendasi Laptop Ideal untuk Kerja Online dengan Kinerja Stabil dan Responsif




