Satgas Saber Pelanggaran Pangan Ambil Tindakan Terhadap RPH yang Menjual Ayam di Atas Harga Acuan

Kejadian menarik, namun cukup mengkhawatirkan, baru-baru ini terjadi di Rumah Potong Hewan (RPH) Pulo Gadung, Jakarta. Satgas Saber Pelanggaran Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan menemukan bahwa harga ayam hidup di RPH tersebut telah mencapai Rp32.000 per kilogram, melebihi Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen sebesar Rp25.000 per kilogram yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Informasi ini terungkap saat Satgas melakukan inspeksi mendadak di Pasar Rawamangun dan RPH Pulo Gadung yang bertujuan untuk menelusuri penyebab kenaikan harga ayam di tingkat konsumen.
Penemuan Pertama dan Penyebab Kenaikan Harga
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan, “Kami dan tim dari Satgas Pangan Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemantauan langsung di lapangan di Pasar Rawamangun dan RPH Pulo Gadung. Di Pasar Rawamangun, kami menemukan harga ayam sekitar Rp45.000 per kilogram. Hal ini memunculkan pertanyaan kami mengenai kenapa harganya di atas HAP. Pedagang menjelaskan bahwa ini disebabkan harga dari RPH yang sudah tinggi. Dan kenyataannya, setelah kami cek di lapangan, di RPH Pulo Gadung harga ayam hidup dijual dengan harga Rp32.000. Ini sudah tidak sesuai dengan kondisi karena HAP di tingkat produsen untuk ayam sebesar Rp25.000 per kg.”
Impak dan Tindakan yang Akan Diambil
Menurut Deputi Ketut, harga di tingkat hulu yang melampaui HAP akan berdampak langsung pada harga di tingkat hilir yang selama ini terus dijaga stabilitasnya oleh pemerintah. Oleh karena itu, ia menegaskan akan memberikan teguran kepada pengelola RPH Pulo Gadung agar segera melakukan koreksi harga sesuai dengan acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami akan memberikan teguran kepada RPH Pulo Gadung. Apalagi ini milik Perumda Dharma Jaya yang mestinya memiliki fungsi sosial untuk membantu mengendalikan harga. Salah satu fungsi BUMD adalah menjaga stabilitas harga di masyarakat,” tegas Ketut.
Peran Berbagai Pihak dalam Pengendalian Harga Pangan
Ketut juga menegaskan bahwa pengendalian harga pangan merupakan tanggung jawab bersama lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah melalui mekanisme Satgas Pelanggaran Pangan.
“Tim satgas ini adalah tim koordinatif yang melibatkan Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dinas daerah, serta Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Karena itu, pengendalian harga tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus melalui kolaborasi bersama,” ujarnya.
Langkah-langkah Pengawasan
Ketut menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat langkah pengawasan di lapangan untuk memastikan harga komoditas pangan dipatuhi seluruh pelaku usaha dalam rantai distribusi.
“Oleh karena itu mulai hari ini kami lakukan gerakan cepat. Kami akan tegas menindak dan memantau agar RPH Pulo Gadung segera mendistribusikan ayam sesuai harga acuan yang ditetapkan. Ini bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi juga tugas pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga,” katanya.
Peran RPH dalam Distribusi Ayam
Ketua Kelompok Substansi Zoonosis Direktorat Kesmavet, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Shinta Dewi menegaskan bahwa rumah potong hewan seharusnya berfungsi menghasilkan daging ayam yang aman, sehat, utuh, dan halal dalam bentuk karkas. Ia menyayangkan masih ditemukannya praktik distribusi ayam hidup dari rumah potong unggas ke pasar.
“RPHU seharusnya menghasilkan daging ayam dalam bentuk karkas sehingga kesehatan ayam baik saat hidup maupun setelah dipotong lebih terjamin. Namun di RPH Pulo Gadung ini ayam yang dilepas ke pasar masih dalam bentuk ayam hidup. Ini perlu menjadi perhatian,” ujarnya.
Tanggapan dan Langkah Pengelola RPH
Menanggapi temuan tersebut, pengelola RPH Pulo Gadung Taufik menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi internal untuk menyesuaikan harga di tingkat operasional.
“Kami segera akan menindaklanjuti kepada manajemen untuk menekan harga yang saat ini ada. Per hari ini juga akan kami sampaikan kepada teman-teman di lapangan agar mengikuti harga yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Pengawasan Intensif oleh Satgas Pangan Polda Metro Jaya
Dari sisi pengawasan, Satgas Pangan Polda Metro Jaya memastikan akan terus melakukan pemantauan intensif di pasar tradisional maupun di rantai distribusi pangan. Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Kasubdit Indag) Polda Metro Jaya, AKBP Muh. Ardila Amry menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengecekan harga di puluhan pasar setiap hari.
“Kami melakukan pengecekan hampir di 46 hingga 50 titik pasar setiap harinya. Jika ditemukan pedagang menjual di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan teguran,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: Gubernur Mirza Mendorong Penguatan Kerjasama Antarsektor untuk Kemajuan Bersama
➡️ Baca Juga: SMK 1 Dwija Jombang Sukses Tembus Provinsi dalam Kompetisi LKS: Sebuah Langkah Optimasi SEO




