Penyidik Hentikan Perkara Haksono Santoso dan Cabut Status Tersangka Karena Bukti Tidak Cukup

Jakarta – Dalam perkembangan terbaru kasus hukum yang melibatkan Haksono Santoso, penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan dan mencabut status tersangka terhadapnya. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi yang menunjukkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini. Langkah penghentian ini juga mencakup mantan jenderal TNI, Mayjen (Purn) Leo JP Siegers, yang turut terlibat dalam perkara yang sama.
Proses Penghentian Penyidikan
Kuasa hukum Haksono Santoso, Juniver Girsang, dengan tegas menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah resmi diterbitkan. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Juniver menegaskan bahwa status tersangka kliennya kini telah dicabut, memberikan kelegaan bagi Haksono dan Leo.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari sebuah laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya, di mana Haksono dan Leo dituduh terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Tuduhan ini berhubungan dengan penghilangan tagihan dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM) yang nilainya mencapai 2 juta dolar AS, setara dengan sekitar 32 miliar rupiah. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 13 November 2023 dan mencakup sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Peran Haksono Santoso dalam PT KSM
Juniver menegaskan bahwa secara faktual, Haksono Santoso berperan sebagai kontraktor di PT KSM dan bukan sebagai pengurus perusahaan. Oleh karena itu, Haksono tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan atau memerintahkan perusahaan untuk melakukan pembayaran utang. Penjelasan ini menjadi salah satu argumentasi penting dalam pembelaan mereka.
Keterkaitan dengan PT Marino Mining International
PT KSM juga dihubungkan dengan PT Marino Mining International, yang dimiliki oleh keluarga Robby Tjahjadi. PT Marino Mining International diketahui telah dinyatakan pailit pada tahun 2019, menambah kompleksitas kasus yang melibatkan Haksono dan Leo.
Perkembangan Kasus dan Status DPO
Pada 15 Agustus 2024, penyidik sempat menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya. Namun, kuasa hukum mengungkapkan bahwa terdapat fakta penting yang diabaikan oleh penyidik, yaitu tidak tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam buku perusahaan sejak tahun 2012 hingga 2019, termasuk saat PT KSM sedang dalam masa PKPU dan saat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat.
Proses Penangkapan dan Penahanan
Pada 14 November 2024, Haksono Santoso juga sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dan penahanan terhadapnya dilakukan pada 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Meskipun menghadapi situasi yang sulit, Haksono menunjukkan sikap kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa menghambat proses hukum.
Evaluasi Proses Hukum
Juniver Girsang juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sebanyak tiga kali. Namun, dalam gelar perkara tersebut, tidak pernah dihadiri oleh pelapor atau penyidik yang menangani kasus ini di Polda Metro Jaya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses hukum yang berjalan.
Pendapat Ahli Hukum
Dalam salah satu gelar perkara tersebut, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum pidana, memberikan pandangannya bahwa perkara yang dituduhkan tidak seharusnya menjadi ranah pidana. Ia mengusulkan agar penetapan tersangka terhadap Haksono Santoso dibatalkan, menambah bobot pada argumen yang diajukan oleh kuasa hukum.
Terbitnya SP3
Dengan diterbitkannya SP3, berakhir sudah perjalanan panjang kasus yang melibatkan Haksono Santoso dan Leo JP Siegers. Keputusan ini menandakan bahwa proses hukum yang dijalani mereka selama ini tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Kini, Haksono Santoso dapat melanjutkan hidupnya tanpa beban status tersangka yang telah mencoreng reputasinya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencerminkan pentingnya transparansi serta keadilan dalam proses hukum. Semua pihak berharap agar ke depannya, proses hukum dapat berjalan lebih baik dan adil, tanpa ada pihak yang dirugikan akibat kurangnya bukti atau kesalahan dalam penanganan perkara.
➡️ Baca Juga: Kemenkeu Sri Lanka Kehilangan Rp43,2 Miliar Akibat Serangan Hacker untuk Bayar Utang Australia
➡️ Baca Juga: National Transfer Accounts (NTA) Sebagai Solusi Efektif untuk Sandwich Generation




