Pemprov Lampung Bantu Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025: Langkah Cerdas Optimasi Pajak Anda

Dalam era teknologi yang terus berkembang pesat, Pemerintah Provinsi Lampung telah melangkah ke depan dengan mengadakan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Acara ini diadakan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung pada 25 Februari 2026. Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Modernisasi Layanan Perpajakan
Sistem perpajakan baru, yang dikenal sebagai Coretax DJP, telah dipuji oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai langkah maju menuju modernisasi layanan perpajakan. Menurutnya, sistem ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam sambutannya, dia mengatakan bahwa sistem perpajakan berbasis digital ini berpotensi meningkatkan efisiensi administrasi dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Peran Aparatur Sipil Negara (ASN)
Gubernur Lampung menekankan pentingnya peran ASN dalam proses ini. Dia meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memastikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan telah diterbitkan melalui Coretax DJP. Selain itu, para ASN juga diharapkan untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan melaporkan SPT Tahunan mereka secara benar dan tepat waktu.
Pentingnya Kepatuhan Pajak
Kepatuhan pajak bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga merupakan tanda tanggung jawab dan keteladanan sebagai aparatur negara. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sangat penting untuk pembiayaan berbagai program pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Perubahan Utama dalam Sistem Perpajakan
Menurut Teguh Sriwijaya, Penyuluh Pajak Djp Wilayah Lampung & Bengkulu, salah satu perubahan utama dalam sistem perpajakan adalah peralihan identitas perpajakan dari NPWP 15 digit menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dia menjelaskan bahwa penggunaan NIK akan memudahkan wajib pajak karena sistem penomoran yang sudah berpola berdasarkan wilayah dan tanggal lahir.
Fitur Baru dalam Sistem Perpajakan
Dalam sistem baru ini, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan data bukti potong secara manual satu per satu. Melalui fitur di menu ‘Portal Saya’, semua dokumen bukti potong dari instansi akan otomatis terintegrasi ke dalam draf laporan. Wajib pajak hanya perlu melengkapi data pendukung seperti daftar harta dan daftar keluarga.
Transisi ke Sistem Baru
Transisi ke sistem baru ini tidaklah mudah. Oleh karena itu, DJP berkomitmen untuk mendampingi proses ini. Teguh Sriwijaya menegaskan bahwa semboyan DJP adalah “bantu sampai berhasil” dan layanan pendampingan akan terus dibuka hingga 28 Maret mendatang.
Peran Pemerintah Provinsi Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Sekdaprov Marindo Kurniawan, juga berkomitmen untuk mendukung transisi ini. Dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memberikan instruksi khusus bagi seluruh ASN untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Meskipun batas akhir regulasi nasional adalah akhir Maret, Pemprov Lampung berencana untuk mendorong ASN untuk menyelesaikan proses ini lebih cepat.
Dukungan untuk Proses Transisi
Untuk mendukung proses transisi ini, Pemprov Lampung memfasilitasi pendampingan langsung bagi setiap OPD selama dua hari untuk membantu proses penyesuaian dengan aplikasi baru ini. Berdasarkan data terakhir, hampir 10.000 ASN telah melakukan aktivasi akun Coretax. Marindo berharap seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 24.000 orang dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya tepat waktu sebagai bentuk keteladanan aparatur negara.
➡️ Baca Juga: Tarif Tiket Konser Laufey di Jakarta: Kisaran Harga Dimulai dari Rp750 Ribu
➡️ Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Jabodetabek 9 Maret 2026




