Papan Reklame Buahbatu Terbongkar, 2.182 Titik Perizinan Diduga Ilegal di Kota Bandung

Peristiwa tragis di Jalan Buahbatu, Kota Bandung pada Sabtu, 28 Maret 2026, menjadi sorotan publik setelah angin kencang merobohkan beberapa papan reklame besar. Kejadian ini, yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga memicu kekhawatiran serius tentang keselamatan masyarakat yang melintas di area tersebut.

Kondisi Terkini Papan Reklame di Buahbatu

Tiga struktur papan reklame besar yang ambruk di simpang Buahbatu-Soekarno Hatta telah menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan warga. Kejadian ini menggambarkan betapa buruknya pengelolaan media iklan luar ruang di Kota Bandung. Ketidakmampuan pemerintah kota dalam menjamin keselamatan publik di ruang terbuka semakin menjadi sorotan, terutama ketika data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan adanya pelanggaran izin yang mencolok.

Data Pelanggaran Izin Papan Reklame

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 2.182 dari total 6.785 titik iklan di Kota Bandung diketahui tidak memiliki izin resmi. Situasi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat banyaknya papan reklame yang terpasang tanpa adanya pengawasan teknis yang memadai dari instansi terkait. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola perizinan iklan di kota ini.

Penataan kota yang kurang baik semakin memperburuk situasi, membuat estetika Bandung terancam akibat eksploitasi ruang publik oleh kepentingan komersial. Papan reklame berbagai jenis, mulai dari billboard hingga megatron, berdiri secara ilegal di atas trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Regulasi dan Pelanggaran

Menurut regulasi yang berlaku, setiap bangunan iklan yang berada di lahan pribadi diwajibkan untuk memiliki dokumen Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Namun, masih banyak tiang papan reklame yang berdiri tanpa dokumen resmi, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga tidak memberikan kontribusi positif bagi daerah. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor iklan luar ruang.

Kebutuhan Audit Izin

Melihat situasi yang memprihatinkan ini, audit menyeluruh terhadap izin konstruksi papan reklame menjadi sangat mendesak untuk menjamin keselamatan masyarakat Bandung. Pemasangan tiang iklan di trotoar adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak dengan tegas. Fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak semua orang kini dikuasai oleh kepentingan segelintir pengusaha nakal.

Implikasi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

Kelemahan dalam pengawasan sektor iklan luar ruang berdampak signifikan terhadap potensi pendapatan daerah. Menurut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi retribusi dari papan reklame yang tidak tertagih mencapai Rp4,8 miliar. Hal ini mencerminkan kerugian yang cukup besar bagi keuangan daerah jika tidak ditangani dengan serius.

Pentingnya Penegakan Perda

Pemerintah daerah harus segera mengejar ketertinggalan dalam implementasi aturan agar kerugian negara tidak terus membengkak. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 perlu dijadikan senjata utama dalam menertibkan administrasi dan fisik bangunan iklan. Ketegasan dan komitmen pemerintah sangat dibutuhkan untuk membongkar seluruh struktur ilegal yang merusak pemandangan kota dan membahayakan keselamatan publik.

Dengan adanya langkah-langkah tegas dan sistematis, diharapkan akan tercipta tata kelola iklan luar ruang yang lebih baik. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pembangunan dan pengelolaan ruang publik. Kota Bandung berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan estetis tanpa adanya gangguan dari iklan-iklan ilegal yang merusak.

➡️ Baca Juga: Pilihan Terbaik untuk HP Flagship Android Setelah THR Cair

➡️ Baca Juga: Tukang Becak Pasar Gebang Terus Beroperasi Meski Tantangan Meningkat

Exit mobile version