Memasuki bulan penuh berkah dan suka cita, yaitu bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M, terdapat perubahan dalam layanan publik, termasuk layanan keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan penutupan sementara layanan keimigrasian selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Penutupan Layanan Keimigrasian Selama Libur Lebaran
Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, merilis pernyataan bahwa penutupan layanan keimigrasian akan berlangsung di semua kantor imigrasi selama periode libur. Penutupan ini akan dimulai pada 18 Maret 2026 dan berakhir pada 24 Maret 2026. Setelah itu, layanan keimigrasian akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Yuldi Yusman menekankan pentingnya masyarakat untuk menyelesaikan semua urusan keimigrasian, termasuk pengurusan paspor dan izin tinggal, sebelum libur dimulai. Hal ini bertujuan untuk mencegah penumpukan aplikasi pasca-lebaran dan minimalisasi risiko kesalahan administratif.
Saran dan Imbauan Sebelum Liburan
Dengan penegasan, “Selesaikan urusan keimigrasian Anda sebelum 17 Maret 2026,” Yuldi Yusman mengimbau masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan segala urusan dokumen keimigrasian. Tujuan ini adalah untuk memastikan kenyamanan bersama dan mencegah risiko overstay selama masa cuti lebaran.
Pengawasan dan Pemeriksaan di Pintu Gerbang Internasional
Walau layanan administratif di kantor imigrasi ditutup sementara, fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan seperti biasa. Yuldi Yusman menjamin bahwa area kedatangan dan keberangkatan di bandara dan pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani turis asing.
Layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi
Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dengan segera, ada layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di semua kantor imigrasi. Yuldi Yusman mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini jika dibutuhkan.
Pengambilan Paspor dan Penjadwalan Ulang
Untuk pemohon yang paspornya telah selesai diproses, diharapkan untuk mengambilnya paling lambat pada 17 Maret 2026. Bagi pemohon yang berencana melakukan pengurusan paspor, tapi masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi menyediakan kemudahan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
Layanan Darurat
Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti kebutuhan pengobatan medis di luar negeri yang tidak bisa ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.
Informasi Terkini
Yuldi Yusman juga mengingatkan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi dan media sosial imigrasi agar mendapatkan informasi terkini selama masa libur panjang ini.
➡️ Baca Juga: Libur Lebaran 2026: Kebun Binatang Bandung Belum Siap untuk Dibuka Kembali
➡️ Baca Juga: Kreator Nussa Dalam Sorotan Terkait Isu Perselingkuhan, Visinema Berikan Klarifikasi
