Kemenkum Sumbar Dorong UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Usaha dan Hak Paten

Dalam upaya memperkuat posisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumatera Barat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggarisbawahi pentingnya pendaftaran merek. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum yang diperlukan agar usaha tersebut dapat berkembang dengan aman.

Pentingnya Pendaftaran Merek untuk UMKM

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar, Lista Widyaningsih, menekankan bahwa pendaftaran merek sangat krusial dalam memberikan jaminan hukum terhadap identitas usaha. Dengan merek yang terdaftar, pelaku UMKM dapat melindungi usaha mereka dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.

“Pendaftaran merek itu penting agar identitas usaha pelaku UMKM mendapatkan perlindungan secara hukum,” ujar Lista saat peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 di Padang. Pendaftaran ini tidak hanya melindungi nama dan logo usaha, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada konsumen terhadap produk yang ditawarkan.

Manfaat Perlindungan Hukum

Dengan adanya perlindungan hukum, pelaku UMKM tidak perlu khawatir merek usaha mereka disalahgunakan oleh pihak lain. Merek yang sudah terdaftar akan memberikan keuntungan dalam hal promosi. Usaha yang memiliki merek terdaftar lebih mudah dikenal dan diingat oleh konsumen dibandingkan usaha yang tidak memiliki merek.

Proses Pendaftaran Merek yang Mudah

Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Proses ini menjadi bukti sah kepemilikan merek, sehingga akan sangat membantu dalam menghadapi sengketa di kemudian hari. Lista menjelaskan bahwa hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek terdaftar akan berlaku selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

“Usaha yang telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum juga berguna untuk membedakan usaha dengan pihak lain yang memiliki produk yang sama,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa pendaftaran merek bukan hanya tentang perlindungan, tetapi juga tentang menciptakan identitas yang kuat di pasar.

Perlindungan Hukum dan Sanksi

Hukum tidak hanya melindungi pemilik merek terdaftar, tetapi juga memberikan sanksi pidana terhadap pihak yang berani menggunakan merek orang lain tanpa izin. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan adanya peraturan ini, pelaku UMKM memiliki perlindungan lebih dalam menjalankan usaha mereka.

Dukungan dari Kemenkum Sumbar

Lista mengajak seluruh pelaku UMKM di Sumbar untuk segera mendaftarkan merek usahanya kepada DJKI. Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk membantu proses pendaftaran agar lebih maksimal. “Kami siap memberikan bantuan kepada UMKM dalam proses pendaftaran merek,” tegasnya.

Saat ini, Kemenkum RI juga memberikan kemudahan dalam hal biaya pendaftaran merek. Biaya yang sebelumnya mencapai Rp1,8 juta kini hanya sebesar Rp500 ribu. Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak UMKM mendaftarkan merek mereka.

Syarat Pendaftaran Merek

Untuk mendaftar, UMKM hanya perlu melengkapi surat rekomendasi dari Dinas Koperasi atau Dinas Perindustrian di daerah masing-masing. “Setelah mendapatkan surat rekomendasi, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran secara daring. Jika mengalami kendala, kami siap membantu di kantor Kemenkum Sumbar,” jelasnya.

Peningkatan Permohonan Kekayaan Intelektual

Secara umum, permohonan terkait kekayaan intelektual di triwulan pertama 2026 menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kemenkum Sumbar mencatat bahwa jumlah permohonan pada triwulan pertama 2025 berkisar sekitar 500, sementara di tahun 2026 mencapai angka 1.400 permohonan pendaftaran.

Peningkatan ini mencakup berbagai jenis kekayaan intelektual, termasuk merek, paten, desain industri, hak cipta, dan indikasi geografis. Dari semua permohonan tersebut, hak cipta dan paten menjadi yang paling dominan.

Dengan langkah-langkah ini, Kemenkum Sumbar berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM tentang pentingnya perlindungan merek. Melalui pendaftaran merek yang tepat, usaha mereka dapat terlindungi dan berpotensi berkembang tanpa rasa khawatir akan persaingan yang tidak sehat.

➡️ Baca Juga: Santunan Diberikan kepada 331 Mustahik dan Pegawai Purnabakti untuk Kesejahteraan

➡️ Baca Juga: Anwar Ibrahim Dukung Inisiatif New Zealand Menuju Transisi Energi Terbarukan

Exit mobile version