Enam Langkah Pengaman untuk RUU Perampasan Aset dalam Optimalisasi Pemulihan Aset Tindak Pidana

Jakarta – Dalam konteks pemulihan aset hasil tindak pidana, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sangat krusial untuk diatur secara tegas. Hal ini bertujuan untuk menetapkan batas kewenangan bagi penegak hukum serta melindungi hak-hak masyarakat, sehingga regulasi ini dapat memperkuat upaya pemulihan aset tanpa membuka peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum
Diskusi mengenai urgensi pembentukan RUU Perampasan Aset diadakan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh K&K Advocates. Acara tersebut berlangsung di Jakarta pada tanggal 12 Oktober dan menarik perhatian berbagai pihak untuk mendalami keberadaan sejumlah regulasi sektoral yang telah ada, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Narkotika.
Menurut Arief Sulistyanto, seorang pakar dan praktisi hukum yang juga mantan Komisaris Jenderal Polisi (Purn), perampasan aset adalah alat vital dalam memulihkan kerugian ekonomi yang diderita oleh negara akibat tindak pidana. Ia menekankan bahwa hukuman penjara tidak selalu mampu mengembalikan kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan secara menyeluruh.
Perampasan Aset sebagai Pencegah Kejahatan
“Perampasan aset yang dilakukan secara efektif dapat menghalangi pelaku dari menikmati hasil kejahatan mereka. Ini juga berfungsi untuk mencegah mereka menggunakan kembali dana tersebut untuk mendanai kegiatan ilegal lainnya,” papar Arief, yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri pada periode 2018-2019.
Dia juga menekankan bahwa pembentukan undang-undang baru tidak seharusnya hanya berfokus pada perluasan kekuasaan aparat penegak hukum. Sebaliknya, penting bagi pemerintah untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem yang ada, termasuk aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum, sesuai dengan teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman.
Mengidentifikasi Masalah dalam Sistem Hukum
Arief menambahkan bahwa penambahan instrumen hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan jika tantangan utama terletak pada koordinasi yang lemah antar lembaga atau kualitas pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, integrasi dalam proses pemulihan aset menjadi sangat penting.
Proses ini mencakup berbagai tahap, mulai dari pelacakan aset, pembekuan rekening, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset. Arief mengingatkan bahwa penyitaan harus bersifat sementara untuk keperluan proses hukum, sedangkan perampasan berakibat pada hilangnya hak kepemilikan atas aset sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Peran Undang-Undang dalam Arsitektur Hukum
“Undang-undang dapat memberikan kerangka dasar, tetapi faktor yang menentukan efektivitasnya adalah orang-orang dan institusi yang mengimplementasikannya,” ujarnya.
Enam Langkah Pengaman dalam RUU Perampasan Aset
Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan, Arief mengemukakan enam prinsip perlindungan yang harus diperhatikan dalam pengaturan perampasan aset. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
1. Kepastian Dasar Hukum
Pertama, kepastian hukum menjadi hal mutlak. RUU harus secara jelas mengatur jenis aset yang dapat dirampas, kondisi-kondisi yang memungkinkan perampasan, pejabat atau lembaga yang berwenang, serta prosedur pelaksanaannya. Hal ini akan menjadi fondasi bagi pelaksanaan hukum yang adil.
2. Kejelasan Beban Pembuktian
Kedua, penting untuk ada kejelasan mengenai beban pembuktian. Negara harus dapat menunjukkan bukti yang cukup untuk mengaitkan aset dengan tindak pidana. Kepemilikan aset tidak boleh langsung dicap ilegal hanya karena pemiliknya tidak dapat menjelaskan asal-usul kekayaannya.
3. Proporsionalitas Perampasan
Ketiga, proporsionalitas dalam perampasan aset harus diperhatikan. Penegak hukum perlu membuktikan adanya hubungan yang relevan antara aset dan tindak pidana, serta dapat membedakan antara hasil kejahatan dan kekayaan yang diperoleh secara sah. “Penelusuran transaksi keuangan menjadi sangat penting, terutama jika hasil kejahatan diduga disamarkan melalui aktivitas bisnis yang legal,” tambah Arief.
4. Kontrol Pengadilan yang Independen
Keempat, adanya kontrol pengadilan yang independen sangat diperlukan. Pemilik aset harus diberikan pemberitahuan, kesempatan untuk membela diri, serta hak untuk mengajukan keberatan sebelum keputusan perampasan ditetapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keadilan.
5. Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik
Kelima, regulasi harus mampu melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Hak pihak yang memperoleh aset melalui transaksi yang sah harus dijamin agar tidak kehilangan kepemilikan secara sewenang-wenang. Mereka juga harus dapat mengikuti proses hukum untuk mempertahankan haknya.
6. Tata Kelola Aset yang Transparan dan Akuntabel
Terakhir, tata kelola aset yang transparan dan akuntabel merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Negara harus memastikan bahwa aset yang disita atau dikuasai selama proses hukum tercatat dengan baik, dipelihara nilainya, dan dikelola dengan mekanisme pengawasan serta audit yang memadai.
Dengan menerapkan enam langkah pengaman ini, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat berfungsi secara efektif dalam memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat, menjadi kunci sukses dalam implementasi regulasi ini.
➡️ Baca Juga: Xiaomi Mengumumkan Penghentian MIUI dan Memperkenalkan Era Baru HyperOS
➡️ Baca Juga: Jawa Timur Menduduki Posisi Ketiga Sebagai Pasar Otomotif Nasional Terbesar



