Emiten RI Harus Siapkan Standar Keberlanjutan 2027 dalam 90 Hari ke Depan

Dalam era yang semakin berkembang, perusahaan-perusahaan di Indonesia dihadapkan pada tantangan baru yang signifikan terkait dengan keberlanjutan. Dengan berlakunya Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 pada 1 Januari 2027, emiten hanya memiliki waktu sekitar 90 hari untuk menyiapkan sistem pelaporan yang memadai. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat laporan keberlanjutan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk menarik minat investor dan menunjukkan tanggung jawab perusahaan terhadap keberlanjutan. Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu diambil oleh emiten untuk mematuhi standar keberlanjutan 2027 dan bagaimana mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Urgensi Persiapan Data Keberlanjutan

Dengan berlakunya PSPK 1 dan 2, penting bagi emiten untuk segera menyiapkan data yang relevan dan sistem pelaporan keberlanjutan yang terintegrasi. Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Gilman Pradana Nugraha, menekankan bahwa pengumpulan dan pengelolaan data keberlanjutan harus dilakukan dengan kepastian dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini mencakup:

Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada pemangku kepentingan dapat diandalkan dan mencerminkan kondisi sebenarnya dari perusahaan.

Perubahan dalam Standar Pengungkapan

Sebelum PSPK 1 dan 2, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan untuk menyusun laporan keberlanjutan sejak tahun 2019 melalui peraturan POJK 51/2017. Namun, perubahan yang akan dihadapi oleh emiten berkaitan dengan standar teknis yang lebih ketat dalam penyusunan dan pengungkapan informasi keberlanjutan. PSPK 1 dan 2, yang disahkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025, mengadopsi standar internasional IFRS S1 dan S2 yang ditetapkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB).

Kerangka Kerja PSPK 1 dan 2

PSPK 1 berperan sebagai kerangka umum untuk pelaporan keberlanjutan, sementara PSPK 2 memberikan panduan lebih mendetail mengenai isu-isu iklim. Kedua standar ini memiliki empat elemen utama yang harus dipenuhi, yaitu:

Keberadaan elemen-elemen ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang kinerja keberlanjutan perusahaan.

Menyusun Rencana Persiapan dalam 90 Hari

Direktur TruCarbon, Debby Reynata, menekankan bahwa waktu 90 hari yang tersisa adalah kesempatan emas bagi emiten untuk mempersiapkan laporan tahun buku 2027. Proses persiapan dapat dibagi menjadi tiga tahapan yang jelas:

30 Hari Pertama: Penetapan Cakupan dan Tata Kelola

Pada tahap awal ini, perusahaan perlu menentukan cakupan entitas yang akan dilaporkan sesuai dengan konsolidasi laporan keuangan yang ada. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa struktur tata kelola yang ada mampu mendukung proses pelaporan keberlanjutan.

Hari ke-31 hingga ke-60: Membangun Data Engine

Pada tahap kedua, perusahaan dapat mulai membangun data engine yang diperlukan. Ini meliputi pemetaan data aktivitas di setiap lokasi, pengidentifikasian sumber data, satuan yang digunakan, frekuensi pengumpulan data, serta penunjukan pihak yang bertanggung jawab. Setiap langkah harus dilakukan dengan ketelitian untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan relevan dan akurat.

Hari ke-61 hingga ke-90: Uji Coba Sistem

Pada fase terakhir ini, perusahaan disarankan untuk melakukan uji coba terhadap sistem pelaporan yang telah disiapkan. Debby menyarankan untuk melakukan dry run menggunakan data tahun sebelumnya untuk menemukan potensi celah atau kekurangan dalam sistem. Uji coba ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua aspek pelaporan berjalan lancar sebelum proses assurance dimulai.

Keringanan Pengungkapan Emisi Scope 3

Sebagai bagian dari persiapan, emiten juga harus memperhatikan ketentuan mengenai pengungkapan emisi Scope 3, yang mencakup emisi tidak langsung dari rantai nilai perusahaan. Meskipun ada keringanan pengungkapan selama tiga tahun, emisi ini tetap harus dikumpulkan secara rutin. Pengumpulan data yang baik dan konsisten sangat penting karena kualitas data membutuhkan beberapa siklus pelaporan untuk meningkat.

Pentingnya Koordinasi Lintas Fungsi

Dalam penyusunan laporan keberlanjutan, koordinasi lintas divisi di perusahaan sangatlah penting. Evi Jo, Kepala Sustainability & CSR Subdivision PT Bank Central Asia Tbk, menjelaskan bahwa implementasi PSPK memerlukan keterlibatan berbagai fungsi di perusahaan, termasuk tim keberlanjutan, manajemen risiko, bisnis, dan akuntansi. Laporan keberlanjutan tidak hanya sekadar dokumen formalitas, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas komitmen keberlanjutan yang diambil.

Dengan mempersiapkan diri secara menyeluruh dan melibatkan seluruh divisi yang ada, emiten tidak hanya akan memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga akan mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari investor serta pemangku kepentingan lainnya. Memanfaatkan waktu yang ada dengan efektif dan efisien akan menjadi kunci untuk mencapai tujuan keberlanjutan yang diinginkan.

➡️ Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Prohibisi Pejabat Daerah Menerima Hampers Lebaran, Cegah Gratifikasi

➡️ Baca Juga: Warga Protes Rencana Penutupan Kolmas, Jalur Alternatif Dikenal Jauh dan Sulit Akses

Exit mobile version