Doni Salmanan, Terpidana Penipuan Quotex, Kini Menikmati Pembebasan Bersyarat

Doni Muhammad Salmanan, yang terkenal sebagai terpidana dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, kini resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah. Keberangkatannya dari penjara ini menandai dimulainya periode baru dalam hidupnya, yaitu menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembebasan Bersyarat: Langkah Awal Menuju Kebebasan
Setelah menjalani masa tahanan, Doni yang akrab disapa Crazy Rich Soreang atau Sultan Soreang ini dinyatakan layak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Hal ini diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, yang mengkonfirmasi keluarnya Doni dari tahanan.
Kusnali menjelaskan bahwa proses pembebasan yang dijalani oleh Doni telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Warga binaan dengan nama Doni Muhammad Tauti alias Doni Salmanan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada Senin, 6 April 2026,” ujarnya pada Kamis, 8 April 2026.
Dasar Hukum Pembebasan
Pemberian hak Pembebasan Bersyarat ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 serta prosedur teknis pemenuhan hak bersyarat narapidana yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan demikian, meskipun Doni tidak lagi mendekam di penjara, ia tetap berada di bawah pengawasan.
- Doni wajib memenuhi kewajiban administratif secara rutin.
- Ia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.
- Pembebasan ini merupakan bagian dari reintegrasi sosial bagi mantan narapidana.
- Setiap pelanggaran dapat berakibat pada pencabutan hak PB.
- Proses ini bertujuan untuk mengurangi angka residivisme.
Sejarah Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan terjerat dalam kasus penipuan investasi yang melibatkan aplikasi Quotex sejak Maret 2022. Proses hukum yang dilalui oleh Doni mencakup beberapa tahap, termasuk vonis awal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Di awal perkara, Doni dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Namun, setelah melalui banding, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung RI pada pertengahan tahun 2025.
Pembayaran Denda dan Remisi
Kusnali juga mengungkapkan bahwa kewajiban denda sebesar Rp1 miliar telah dilunasi oleh Doni melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Selama menjalani masa tahanan, Doni dinilai sebagai narapidana yang kooperatif dan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang disediakan.
Perilaku baiknya selama di penjara berkontribusi pada pemberian remisi yang signifikan. “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik, sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dan telah mendapatkan remisi sebanyak 13 bulan 105 hari,” tambah Kusnali.
Implikasi Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat bagi Doni Salmanan menciptakan berbagai implikasi baik bagi dirinya maupun masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan Doni dapat melakukan reintegrasi ke dalam masyarakat dengan baik. Ini juga menjadi kesempatan baginya untuk memperbaiki kesalahan masa lalu dan membangun citra yang lebih positif.
Selama masa Pembebasan Bersyarat, Doni harus mematuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan. Kegagalan untuk mematuhi aturan ini dapat berakibat pada pencabutan hak PB dan kemungkinan untuk kembali menjalani hukuman penjara.
Harapan ke Depan
Dengan kondisi yang sekarang, Doni memiliki kesempatan untuk memulai hidup baru. Ia diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya. Kesempatan ini juga menjadi momen refleksi bagi masyarakat mengenai pentingnya edukasi terhadap investasi dan kewirausahaan yang tidak melanggar hukum.
Dalam perjalanan hidupnya pasca penjara, Doni bisa memanfaatkan pengalaman yang didapatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait risiko investasi yang tidak sesuai dengan peraturan. Ini menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Doni Salmanan kini menjalani masa Pembebasan Bersyarat setelah menjalani hukuman terkait kasus penipuan investasi. Dengan proses yang telah dilakukan sesuai dengan hukum, ia memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat. Pembebasan ini tidak hanya menjadi awal baru bagi Doni, tetapi juga pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya kesadaran akan risiko investasi yang ada.
➡️ Baca Juga: Terik Matahari Pengaruhi Arus Balik, Pemudik Dihimbau Jaga Kesehatan dan Kondisi
➡️ Baca Juga: Jalur Arteri Jateng: Kondisi Padat Merayap Tercermin dalam Video Terbaru




