Bupati Lampung Selatan Prohibisi Pejabat Daerah Menerima Hampers Lebaran, Cegah Gratifikasi

Dalam upaya mencegah praktik gratifikasi yang biasa terjadi menjelang perayaan Idulfitri, pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen keras. Dengan tegas, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama tim pemerintah daerahnya, menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima hampers atau bentuk gratifikasi lainnya yang biasanya merajalela saat perayaan hari raya.
Pencegahan Gratifikasi Menjelang Lebaran
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, imbauan untuk mencegah gratifikasi ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026. Surat tersebut berisi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Hal ini berarti Bupati dan Wakil Bupati serta staf mereka tidak akan menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry dalam pernyataannya, Kamis (12/3/2026).
Mengimbau ASN dan Penyelenggara Negara
Surat edaran ini mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi secepatnya. ASN diharapkan menjadi contoh dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momen perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Menghindari Konflik Kepentingan dan Korupsi
Bupati Lampung Selatan juga menekankan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi atau atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, merupakan tindakan yang dilarang.
Praktik tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan, melanggar aturan dan kode etik, serta berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.
Peraturan Penggunaan Fasilitas Dinas
Dalam surat edaran tersebut, ASN juga diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang langsung berkaitan dengan tugas kedinasan.
Imbauan kepada Kepala Daerah dan Pihak Swasta
Bupati Lampung Selatan juga menginstruksikan para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan ini secara internal kepada seluruh pegawai. Tujuannya adalah agar mereka menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik suap, uang pelicin, atau bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum.
➡️ Baca Juga: Fleksibilitas Absensi Diberikan kepada ASN Kabupaten Cirebon – Tonton Videonya
➡️ Baca Juga: Optimalkan Tampilan Lebaran dengan 4 Sneakers Stylish dan Nyaman untuk OOTD yang Lebih Keren


