Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Korupsi Setda Gowa di Kepulauan Selayar

Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan berhasil mengamankan seorang individu yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara, terkait penyelewengan dana persediaan tahun 2014 di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1,99 miliar. Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Penangkapan Tersangka di Kepulauan Selayar
Pada tanggal 8 Oktober, sekitar pukul 23.00 WITA, tim Tabur menangkap tersangka berinisial AM, seorang mantan pegawai negeri sipil (ASN), di Kabupaten Kepulauan Selayar. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Gowa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi informasi tersebut. “Kami berhasil menangkap tersangka setelah pelacakan yang intensif,” tambahnya. Penangkapan ini melibatkan kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas Siri), serta pihak Kodim 1415 Kepulauan Selayar.
Sejarah Kasus dan Status Buron
Kasus ini bermula dari laporan hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana persediaan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN tertanggal 29 Agustus 2025, kerugian negara akibat tindakan tersangka sudah terkonfirmasi. Tersangka dinyatakan buron sejak tahun 2018, setelah dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 pada tanggal 25 Maret 2018 oleh Kejaksaan Negeri Gowa.
Selama proses hukum berlangsung, tersangka diketahui sering mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga statusnya pun ditingkatkan menjadi DPO. Keberhasilan tim Tabur dalam menangkap AM di Kepulauan Selayar menunjukkan komitmen dan dedikasi lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Proses Penangkapan dan Penyidikan
Setelah diamankan, AM menunjukkan sikap kooperatif dan proses penangkapan berlangsung dengan aman dan teratur. Tim gabungan segera membawa tersangka ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersangka ini dilakukan kepada tim penyidik di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa untuk mempercepat penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kerjasama Tim Penegak Hukum
Soetarmi, yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Gowa Andi Ardiaman dan Kasi Pidsus Kejari Gowa Andi Dian Bausad, menjelaskan bahwa pengamanan paksa terhadap tersangka diperlukan karena AM tidak menunjukkan itikad baik selama proses hukum. Tim gabungan yang terlibat dalam penangkapan ini telah menunjukkan sinergi yang baik di lapangan, yang mencerminkan kerja keras dan komitmen dalam menegakkan hukum.
Apresiasi dari Pimpinan Kejaksaan Tinggi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Muhammad Syarifuddin, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim yang terlibat dalam penangkapan ini. Ia menegaskan pentingnya kerjasama antar lembaga dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami berkomitmen untuk terus memburu pelanggar hukum yang berusaha menghindar dari peradilan,” ujarnya.
Syarifuddin juga mengimbau kepada semua DPO yang masih berstatus buron untuk segera menyerahkan diri. “Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menanggulangi korupsi dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Korupsi dan Dampaknya terhadap Masyarakat
Korupsi adalah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Kasus penyelewengan dana persediaan di Setda Gowa adalah contoh nyata bagaimana tindakan individu dapat berdampak negatif pada keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
- Penyalahgunaan wewenang oleh ASN.
- Kerugian negara yang signifikan.
- Dampak negatif pada pelayanan publik.
- Peningkatan beban anggaran pemerintah.
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Meningkatkan Kesadaran akan Tindak Pidana Korupsi
Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama. Kesadaran akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara harus ditanamkan sejak dini. Edukasi mengenai korupsi perlu dilakukan agar masyarakat lebih peka terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat:
- Melaporkan segala bentuk penyimpangan atau korupsi.
- Mengawasi penggunaan anggaran di daerah.
- Mendukung transparansi dalam pemerintahan.
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang mempromosikan integritas.
- Mengedukasi diri sendiri dan orang lain mengenai dampak buruk korupsi.
Kesimpulan
Penangkapan buronan korupsi Setda Gowa di Kepulauan Selayar mencerminkan keberhasilan kolaborasi antara berbagai lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi. Komitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan harus terus diperkuat agar korupsi dapat diminimalisir. Masyarakat juga diharapkan aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi agar cita-cita pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat terwujud.
➡️ Baca Juga: Dieng Menjadi Magnet Wisata, DCF 2026 Sukses Menarik 15.000 Pengunjung Lebih
➡️ Baca Juga: Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat Menyambut HUT ke-80 TNI AU 2026




