
Mendaftar untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak selalu berjalan mulus, terutama bagi mereka yang baru pertama kali menggunakan sistem perpajakan digital seperti Coretax. Banyak wajib pajak yang mengalami kendala, salah satunya adalah tidak menerima email berisi kartu NPWP setelah pendaftaran selesai. Hal ini tentu bisa membuat bingung, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan teknologi perpajakan yang terus berkembang.
Namun, ada kabar baik! Coretax menawarkan fitur yang memungkinkan wajib pajak untuk mengunduh kartu NPWP secara langsung tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Ini adalah solusi praktis yang memudahkan Anda untuk mendapatkan kartu NPWP dengan cepat dan efisien.
Panduan Mengunduh Kartu NPWP Melalui Coretax
Untuk dapat mengunduh kartu NPWP, Anda perlu memastikan bahwa akun Coretax Anda sudah aktif dan terverifikasi dengan benar. Prosedur ini relatif sederhana dan dapat dilakukan kapan saja, asalkan Anda memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat Unduh Kartu NPWP di Coretax
Berikut adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum memulai proses pengunduhan kartu NPWP:
- Memiliki NPWP yang terdaftar dan aktif dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Akun Coretax yang sudah aktif dan dapat digunakan untuk login.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan dengan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Alamat email yang aktif dan terhubung dengan akun Coretax atau DJP Online.
- Perangkat dengan koneksi internet yang stabil dan menggunakan browser versi terbaru.
- Aplikasi pembaca PDF yang terinstal di perangkat untuk membuka file hasil unduhan.
Cara Download Kartu NPWP di Coretax
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh kartu NPWP melalui portal resmi Coretax:
- Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login dengan menggunakan NIK untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, atau NPWP untuk Wajib Pajak Badan.
- Masukkan kata sandi Anda dengan benar dan isi kode captcha yang muncul di layar.
- Setelah berhasil masuk, klik menu “Portal Saya” yang terletak di bagian atas halaman.
- Pilih submenu “Dokumen Saya” untuk mengakses halaman manajemen dokumen pajak.
- Jika kartu NPWP sudah tersedia di daftar, klik tombol “Unduh”. Jika belum ada, klik “Hasilkan Dokumen” terlebih dahulu dan tunggu hingga proses selesai.
- Setelah dokumen berhasil dibuat, klik “Unduh” dan simpan file PDF ke perangkat Anda.
Cara Cetak Kartu NPWP di Coretax
Setelah berhasil mengunduh file PDF kartu NPWP, langkah selanjutnya adalah mencetaknya untuk keperluan administratif. Berikut cara mencetak kartu NPWP:
- Buka file PDF kartu NPWP yang telah Anda simpan di perangkat.
- Klik menu “Print” atau tekan tombol Ctrl + P pada keyboard Anda.
- Pilih printer yang Anda gunakan, baik itu printer di rumah atau di tempat percetakan.
- Sesuaikan ukuran kertas, disarankan menggunakan ukuran A4 atau mengikuti format asli dokumen.
- Untuk hasil cetakan yang lebih tahan lama, gunakan kertas tebal atau laminasi setelah mencetak.
- Periksa hasil cetakan untuk memastikan informasi, terutama nomor NPWP dan nama Anda, terbaca dengan jelas.
Alternatif: Download Kartu NPWP Lewat DJP Online
Selain melalui Coretax, Anda juga bisa mengunduh kartu NPWP melalui portal DJP Online. Metode ini akan mengirimkan file kartu langsung ke alamat email yang terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses https://djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NIK dan kata sandi Anda.
- Lakukan verifikasi identitas melalui email, SMS, atau aplikasi M-Pajak sesuai pilihan yang tersedia.
- Pilih menu “Informasi” di halaman utama akun Anda.
- Cari tombol untuk pengiriman kartu NPWP elektronik yang terletak di pojok kanan bawah halaman.
- Klik “Kirim ke Email”, kemudian tunggu hingga email dari DJP masuk ke kotak masuk Anda.
- Buka email tersebut, unduh lampiran PDF, dan cetak sesuai kebutuhan Anda.
Apakah Wajib Pajak Harus Mencetak NPWP?
Seringkali muncul pertanyaan ini dari wajib pajak yang baru saja mendaftar, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan aturan terbaru dari DJP. Secara resmi, DJP tidak lagi mewajibkan kartu NPWP fisik karena identitas pajak kini terintegrasi dengan NIK yang tertera di KTP setiap warga negara Indonesia. Namun, di lapangan, banyak instansi, bank, dan lembaga masih meminta kartu NPWP fisik sebagai dokumen pendukung administrasi.
Proses pengajuan kredit, lamaran kerja di beberapa perusahaan, hingga pengurusan izin usaha sering kali masih memerlukan kartu NPWP karena belum semua lembaga memperbarui prosedur mereka. Oleh karena itu, mencetak kartu NPWP tetap dianjurkan sebagai langkah antisipasi selama transisi menuju sistem identitas tunggal nasional yang sedang berlangsung.
Apa Itu NPWP 16 Digit dan Kaitannya dengan NIK?
Sejak diberlakukannya PMK Nomor 112/PMK.03/2022, pemerintah telah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Ini merupakan bagian dari kebijakan satu identitas nasional. NPWP yang lama terdiri dari 15 digit, sedangkan format baru menggunakan 16 digit yang identik dengan NIK. Kedua format ini masih berlaku secara bersamaan selama masa transisi dalam sistem DJP.
Di masa depan, hanya NIK yang akan digunakan sebagai satu-satunya identitas pajak resmi di Indonesia, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan administrasi publik. Langkah ini mengikuti praktik sejumlah negara lain, seperti Korea Selatan, Singapura, dan Finlandia, yang telah mengadopsi satu nomor identitas nasional untuk semua layanan publik.
Kendala Umum Saat Mengakses Kartu NPWP di Coretax
Meskipun proses pengunduhan kartu NPWP di Coretax dirancang agar mudah, ada beberapa kendala yang sering dialami oleh wajib pajak. Berikut adalah beberapa masalah umum dan solusinya:
1. Tombol “Hasilkan Dokumen” Tidak Muncul
Kendala ini biasanya terjadi karena data NPWP Anda belum tervalidasi sepenuhnya. Cobalah untuk logout, kemudian login kembali dan periksa status akun di menu profil Coretax.
2. Kartu Tidak Muncul di Dokumen Saya
Jika kartu NPWP tidak muncul di daftar dokumen Anda, kemungkinan dokumen tersebut belum pernah dihasilkan. Klik opsi “Hasilkan Dokumen”, tunggu beberapa menit, lalu refresh halaman untuk memperbarui tampilan.
3. Email dari DJP Tidak Masuk
Periksa folder spam atau junk mail terlebih dahulu. Jika Anda masih tidak menemukan email tersebut, pastikan bahwa alamat email yang terdaftar di akun Anda masih aktif dan dapat menerima pesan.
4. File PDF Tidak Bisa Dibuka
Pastikan Anda telah menginstal aplikasi pembaca PDF di perangkat Anda. Adobe Acrobat Reader dapat diunduh secara gratis dan tersedia untuk berbagai platform perangkat.
➡️ Baca Juga: LPDP Luncurkan Beasiswa Akselerasi 2026: Capai Gelar S2-S3 di Universitas Dunia Melalui Jalur Ekspres
➡️ Baca Juga: SMK 1 Dwija Jombang Sukses Tembus Provinsi dalam Kompetisi LKS: Sebuah Langkah Optimasi SEO