UPTD PPA Batam Tangani 44 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Dari Januari hingga Februari 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batam telah menangani 44 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan ini melibatkan berbagai jenis, dengan kekerasan seksual mendominasi, khususnya terhadap anak-anak. Menghadapi realitas ini, tugas berat ditanggung oleh UPTD PPA Batam dalam memberikan perlindungan dan penanganan yang tepat bagi korban.
Analisis Kasus Kekerasan
Suratin, Pelaksana Tugas Kepala UPTD PPA Batam, menyatakan bahwa sebagian besar dari 44 kasus yang ditangani adalah kekerasan seksual. “Dari total tersebut, ada 36 kasus kekerasan seksual,” ungkapnya.
Kasus ini terbagi menjadi dua periode laporan. Pada Januari 2026, UPTD PPA Batam mencatat 30 laporan kasus. Dua di antaranya adalah korban perempuan dan sisanya, 28 korban, adalah anak-anak.
Detail Kasus Januari
Dari 28 kasus kekerasan terhadap anak, 25 adalah kasus kekerasan seksual. Sementara itu, dua kasus lainnya berkaitan dengan masalah hak asuh anak dan satu kasus kekerasan fisik. Dari dua kasus kekerasan terhadap perempuan, satu adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan satu lagi merupakan kasus kekerasan seksual.
Memasuki Februari, jumlah laporan kasus mencapai 14. Enam di antaranya adalah korban perempuan dan delapan adalah korban anak. Semua kasus kekerasan terhadap anak adalah kekerasan seksual.
Detail Kasus Februari
Kasus kekerasan terhadap perempuan pada bulan Februari meliputi dua kasus kekerasan seksual, dua kasus sengketa hak asuh anak, satu kasus KDRT, dan satu kasus kekerasan psikis.
Penanganan dan Pendampingan UPTD PPA Batam
Selain menangani kasus, UPTD PPA Batam juga berperan aktif dalam memberikan layanan pendampingan bagi korban. Salah satu proses penting dalam pendampingan ini adalah proses visum. “Kami membantu korban untuk melakukan visum sebagai bukti dalam proses peradilan,” jelas Suratin. Sampai saat ini, sudah ada 24 proses visum yang telah dilakukan.
Proses pendampingan ini dapat berlangsung selama enam bulan atau lebih, hingga perkara selesai diputuskan di pengadilan. Layanan ini tidak sebatas pada penanganan awal saja, melainkan meliputi proses visum hingga pendampingan saat proses pengadilan.
Layanan Konsultasi UPTD PPA Batam
UPTD PPA Batam juga menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan sebelum memutuskan apakah kasus akan dilanjutkan ke pengadilan atau cukup diselesaikan melalui pendampingan. “Kadang ada yang datang hanya untuk konsultasi atau pendampingan. Apakah kasusnya perlu dilanjutkan ke hukum atau cukup ditangani di UPTD PPA Batam. Kasus bermacam-macam,” tutur Suratin.
➡️ Baca Juga: Egi Bupati Rinci Strategi Desa Wisata Lampung Selatan untuk Keberlanjutan di Forum APUDSI
➡️ Baca Juga: Strategi Renovasi Rumah Efektif dan Lancar Selama Bulan Ramadan


