Kondigi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, DPR Soroti Pengawasan Mandiri yang Diperlukan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah secara resmi mengimplementasikan kebijakan yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yang mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini efektif dan tidak menyebabkan penyaringan konten yang berlebihan.
Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari bahaya penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menunda akses akun digital bagi anak di bawah 16 tahun pada platform yang dianggap berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring.
Menurut Meutya Hafid, pada tahap awal penerapan kebijakan ini, delapan platform yang akan dibatasi aksesnya meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Proses implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga semua platform mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan untuk masa depan anak-anak di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat pesat.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya. Ia menambahkan bahwa saat ini anak-anak menghadapi berbagai ancaman dalam dunia digital, antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan risiko kecanduan terhadap penggunaan platform digital.
Pemerintah juga menilai bahwa aturan ini bertujuan untuk membantu orang tua dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era algoritma. “Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” jelas Meutya.
Menanggapi kebijakan ini, TB Hasanuddin sebagai anggota Komisi I DPR RI mengusulkan agar dibentuk dewan pengawas independen. Menurut Hasanuddin, keberadaan dewan pengawas independen sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak menimbulkan over-blocking atau pelanggaran oleh platform digital.
“Perlu dibentuk dewan pengawas independen. Tugasnya adalah untuk mengawasi konten agar tidak terjadi over-blocking atau ketidakpatuhan dari platform. Ini memerlukan kehadiran para ahli yang memahami tentang kesesuaian konten,” ungkap Hasanuddin saat dihubungi pada Minggu (8/3/2026).
Di samping usulan pembentukan dewan pengawas, politikus dari PDI-P ini juga menyarankan agar pemerintah mewajibkan platform digital untuk menyampaikan laporan transparansi secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam perlindungan anak-anak di dunia digital dan untuk membangun kepercayaan antara pemerintah, orang tua, dan penyedia layanan digital.
➡️ Baca Juga: Menetapkan Batas Usia 16 Tahun Untuk Medsos: Langkah Pemerintah Lindungi Anak dari Bahaya Digital




